User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38139--02-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau perusahaan saya dapat hibah dari perusahaan lain milik negara berupa uang dan barang, potensi pajak apa yang akan terjadi terkait Hibah tersebut mba? yang memberikan Hibah kepada saya tidak ada hubungan kepemilikan dengan perusahaan saya

Jawaban

dijawab sesuai Pasal 2,6,9 dan 10 PMK 90/2020 dan Pasal 4 ayat (3) haruf a angka 2 UU Nomor 36 Tahun 2008 (Untuk PPh). Pasal 4A UU Nomor 42 TAHUN 2009 dan http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1121 Pemberian cuma-cuma (Untuk PPN).

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k8/38139--02-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)