faq1:5k8:38129--02-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kami ingin bertanya mengenai pengenaan PPh atas pembagian Deviden.Saat ini sudah berlaku UU Cipta Kerja.Kami ada baca bahwa pembagian Deviden untuk wajib pajak dalam negeri, sudah dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan, mohon koreksi nya Bapak/Ibu.Apakah pembagian deviden untuk wajib pajak luar negeri (salah satu pemegang saham), dikenai pajak penghasilan atau dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan ?
Jawaban
Wpdn ini tergantung yaaa. - Bisa op atau badan kan ya - Sampein sesuai ciptaker aja - Klo op bukan objek sepanjang diinvestasikan kembali - Pembagian dividen ke WPLN tetep objek pph pasal 26 atau tax treaty
Dasar Hukum
–
Editor
HGR
faq1/5k8/38129--02-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)