User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38125--01-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Menggunakan jasa konstruksi dariluar negeri, tapi ada pembelian material jugadi invoicenya, apakah kena PPh 26 semua atau atas jasanya saja?

Jawaban

Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari *jumlah bruto.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k8/38125--01-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)