faq1:5k8:38125--01-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Menggunakan jasa konstruksi dariluar negeri, tapi ada pembelian material jugadi invoicenya, apakah kena PPh 26 semua atau atas jasanya saja?
Jawaban
Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari *jumlah bruto.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k8/38125--01-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)