User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38115--02-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah atas biaya pengukuran dan perpanjangan hgb oleh notaris tidak dikenakan pph jika biaya tersebut merupakan biaya netto

Jawaban

pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga Dalam hal tidak terdapat bukti ini, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adala

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k8/38115--02-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)