faq1:5k8:38114--02-desember-2020

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Bea meterai untuk barang/jasa di atas 5 juta, kena 10k?

Jawaban

Untuk ketentuan di UU 10 baru berlaku 1 januari 2021. sesuai ketentuan di pasal 3 UU 10/2020, untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000 yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan, dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000 sesuai dengan yang ada di pasal 5 UU 10/2020.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k8/38114--02-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)