faq1:5k8:38109--02-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penjual tidak mengisi harga satuan pada nota pembelian dan langsung total harga, apakah berpengaruh ke perpajakan?
Jawaban
Penjual non PKP pembeli PKP, tidak ada FP, tidak bisa dikreditkan
Dasar Hukum
–
Editor
HN
faq1/5k8/38109--02-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)