faq1:5k8:38107--02-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya punya usaha pelayaran dan ingin menyewa kapal + awaknya dari singapura tp tidak ada BUT di Indonesia. Gimana PPh dan PPNnya?
Jawaban
Kalau untuk PPH nya dikenakan 20 persen dari bruto, tapi kalau dia ada DGT mengacu ke ketentuan DGT nya. Ada ketentuan di Pasal 8 kak, bisa dikenakan pajak di Indonesia, tetapi pajak yg dikenakan dikurangi 50%. Jadi ikut ketentuan UU PPh kita, 20%, tapi 50% dari 20% jadi kenanya 10% aja, tapi pengoperasian kapalnya harus di jalur lalu lintas internasional ya kak. Kalau tidak di jalur lalu lintas internasional, dan hanya sewa tanpa pengoperasian,aku sih bacanya masuknya ke bisnis profit. Yg ber
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k8/38107--02-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)