faq1:5k8:38103--02-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
maaf lupa mas/mba, jika wp mengikuti PMK 86 di bulan Juli, dimana angsuran PPh25 dikurangi 30%, Tetapi di awal september, diberitahukan bahwa PMK 86 diganti ke PMK 110 dimana PPh25 angsuran menjadi 50% dr bulan Juli, sekarang setiap buka E-Reporting, diminta untuk daftarkan ulang PPh25 Juli 2020 dengan pengurangan 50%, ini apakah wp nya mengajukan permohonan insentif kembali atau bgmn ya?
Jawaban
Kalau sudah mengajukan di PMK 86 tidak perlu permohonan lagi
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k8/38103--02-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)