User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38103--02-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

maaf lupa mas/mba, jika wp mengikuti PMK 86 di bulan Juli, dimana angsuran PPh25 dikurangi 30%, Tetapi di awal september, diberitahukan bahwa PMK 86 diganti ke PMK 110 dimana PPh25 angsuran menjadi 50% dr bulan Juli, sekarang setiap buka E-Reporting, diminta untuk daftarkan ulang PPh25 Juli 2020 dengan pengurangan 50%, ini apakah wp nya mengajukan permohonan insentif kembali atau bgmn ya?

Jawaban

Kalau sudah mengajukan di PMK 86 tidak perlu permohonan lagi

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k8/38103--02-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)