User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38102--02-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ingin bertanya Apabila misalnya pihak perusahaan belum mendapatkan Izin Penetapan Kawasan Berikat pada saat proses pembangunan pabrik, akan tetapi ingin meminta surat keterangan bebas PPN dan PPh sehubungan dengan pengadaan barang impor terkait pembangunan pabrik baru tersebut, apakah hal tersebut dapat dilakukan?

Jawaban

Kalau kawasan berikat itu fasilitasnya tdk dipungut ya. Kriterianya harus benar2 ybs itu di kawasan berikat. Jadi wp nya itu skrg blm bisa pakai fasilitas ini. Paling liat aja, transaksinya dia ada yg masuk dibebaskan engga. kalau iya bisa ajukan SKB.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k8/38102--02-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)