User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38095--02-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Hibah dlm bentuk uang yg diberikan oleh pemerintah kpd perusahaan yg terdampak akibat covid apakah merupakan objek pajak? Selama penerima hibah bukan keluarga sedarah, lembaga keagamaan, pendidikan, atau sosial dan op yg menjalankan usaha mikro dan usaha kecil, berarti tetap merupakan objek pajak ya mas/mba? Apakah nanti masuk ke penghasilan lain2 di SPT Tahunan Badannya? Atau bagaimana ya?

Jawaban

ya jelaskan normative, Selama penerima hibah bukan keluarga sedarah, lembaga keagamaan, pendidikan, atau sosial dan op yg menjalankan usaha mikro dan usaha kecil, berarti tetap merupakan objek pajak, untuk di badan, brartikan atas hibah yang di terima dapat di masukan sbg penghasilan diluar usaha. Cek pmk 90-2020

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k8/38095--02-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1