faq1:5k8:38095--02-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Hibah dlm bentuk uang yg diberikan oleh pemerintah kpd perusahaan yg terdampak akibat covid apakah merupakan objek pajak? Selama penerima hibah bukan keluarga sedarah, lembaga keagamaan, pendidikan, atau sosial dan op yg menjalankan usaha mikro dan usaha kecil, berarti tetap merupakan objek pajak ya mas/mba? Apakah nanti masuk ke penghasilan lain2 di SPT Tahunan Badannya? Atau bagaimana ya?
Jawaban
ya jelaskan normative, Selama penerima hibah bukan keluarga sedarah, lembaga keagamaan, pendidikan, atau sosial dan op yg menjalankan usaha mikro dan usaha kecil, berarti tetap merupakan objek pajak, untuk di badan, brartikan atas hibah yang di terima dapat di masukan sbg penghasilan diluar usaha. Cek pmk 90-2020
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k8/38095--02-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1