User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38083--02-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#27 tanya mas/mba, mau pastiin. kalau pkp mendapat fasilitas tidak dipungut PPN dng SKTD atas pembelian angkutan tertentu. lalu ternyata saat ini angkutannya akan dijual, kan fasilitasnya batal. berarti dia harus setorkan ppn-nya dan buat fp pengganti untuk ubah kode fakturnya. bener gt nggak ya?

Jawaban

#27A betul harus setorkan PPN Pasal 15 PMK 41/PMK.03/2020. FP sebelumnya ga disebutkan harus dibuat pengganti. Kalo dia jual ke pihak lain, menerbitkan FP atas penyerahannya.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k8/38083--02-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)