faq1:5k8:38083--02-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#27 tanya mas/mba, mau pastiin. kalau pkp mendapat fasilitas tidak dipungut PPN dng SKTD atas pembelian angkutan tertentu. lalu ternyata saat ini angkutannya akan dijual, kan fasilitasnya batal. berarti dia harus setorkan ppn-nya dan buat fp pengganti untuk ubah kode fakturnya. bener gt nggak ya?
Jawaban
#27A betul harus setorkan PPN Pasal 15 PMK 41/PMK.03/2020. FP sebelumnya ga disebutkan harus dibuat pengganti. Kalo dia jual ke pihak lain, menerbitkan FP atas penyerahannya.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k8/38083--02-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)