User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38062--02-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perihal bukti potong untuk tenaga ahli. Kalau misal ada satu orang tenaga ahli tapi dibuatkan bukti potonganya dua dalam satu bulan, apakah boleh?

Jawaban

dijadikan 1 aja ya, pakai per 16 2016 Pasal 23 (4)

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k8/38062--02-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1