User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38054--02-desember-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

pembayaran STP yang terbit november 2020 masih pake UU lama, apakah seharusnya pakai kmk terbaru yang 0.99%?

Jawaban

sesuai KMK 540/2020 diktum 6. karena STP masih pake peraturan lama, akan diproses melalui pembetulan STP pasal 16 secara jabatan. SK pembetulan sebagai dasar pengembalian jd bs lanjut PMK 244 otomatis tanpa perlu pbk atau 187

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k8/38054--02-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)