faq1:5k8:38047--02-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pkp melakukan penyerahan rumah tp sudah menerima dp terlebih dulu sebelum rumah diserahkan. rumah baru akan serah terima ketika sudah lunas
Jawaban
bikin FP nya per penerimaan pembayaransampai dengan pelunasan
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k8/38047--02-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)