User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38046--02-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

spt tahunan badan. untuk di daftar nominatif kan ada kolom NPWP, apakah boleh kalau kami isi dengan nomor KTP/NIK? apakah dengan kami isi nomor KTP/NIK maka daftar nominatif tersebut tidak berlaku sehingga beresiko untuk di koreksi fiskal? –daftar nominatif biaya promosi, di lampiran spt

Jawaban

coba buka resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1272 Daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa: (Pasal 6 ayat (2) PMK-02/PMK.03/2010) nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k8/38046--02-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)