faq1:5k8:38033--02-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jasa pengurusan transportasi itu DPP nya 10% ya & tarif efektifnya 1% y kak? Untuk pm nya apakah bisa dikreditkan?

Jawaban

yg menggunakan DPP nilai lain salah satunya penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges). DPP nya 10% dr nilai tagihan. PKP penjual tidak boleh mengkreditkan Pajak Masukan yang dimiliki.

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k8/38033--02-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)