faq1:5k8:38033--02-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jasa pengurusan transportasi itu DPP nya 10% ya & tarif efektifnya 1% y kak? Untuk pm nya apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
yg menggunakan DPP nilai lain salah satunya penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges). DPP nya 10% dr nilai tagihan. PKP penjual tidak boleh mengkreditkan Pajak Masukan yang dimiliki.
Dasar Hukum
–
Editor
WW
faq1/5k8/38033--02-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)