User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38031--02-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan luar negeri menyewakan kapal beserta awak. perusahaan bukan perusahaan pelayaran dan tidak ada BUT di indonesia

Jawaban

PPh akan kena pph 26 kecuali ada DGT maka ikuti sesuai tax treatynya. PPN akan masuk ke pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k8/38031--02-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1