faq1:5k8:38031--02-desember-2020
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan luar negeri menyewakan kapal beserta awak. perusahaan bukan perusahaan pelayaran dan tidak ada BUT di indonesia
Jawaban
PPh akan kena pph 26 kecuali ada DGT maka ikuti sesuai tax treatynya. PPN akan masuk ke pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k8/38031--02-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1