faq1:5k8:38020--02-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
laporan realisasi pmk 143 atas penyerahan bkp gimana ya?
Jawaban
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai ketentuan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf e, dan huruf f, serta Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d, diperlakukan sebagai Laporan Realisasi Pajak Pertambah
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k8/38020--02-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)