User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38019--02-desember-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

di tahun 2018 ada koreksi dari pemeriksa pajak terkait dengan kompensasi fiskal jadi di tahun 2018 di tabel kompnesasi fiskal itu 10 jt, akan tetapi menurut pemeriksa seharusnya 20 jt. apakah di SPT tahun 2019 kami harus melakukan revisi? untuk tabel kompensasi fiskal tersebut?

Jawaban

UU KUP pasal 8 ayat (6)

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k8/38019--02-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)