faq1:5k8:38019--02-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
di tahun 2018 ada koreksi dari pemeriksa pajak terkait dengan kompensasi fiskal jadi di tahun 2018 di tabel kompnesasi fiskal itu 10 jt, akan tetapi menurut pemeriksa seharusnya 20 jt. apakah di SPT tahun 2019 kami harus melakukan revisi? untuk tabel kompensasi fiskal tersebut?
Jawaban
UU KUP pasal 8 ayat (6)
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k8/38019--02-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)