User Tools

Site Tools


faq1:5k8:38000--01-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kerja sama pemanfaatan BMN berupa tanah/bangunan yang dilakukan pihak swasta. Di dalam PMK 115/2020 kami memasukkan sebagai sewa lahan dan akan disetor sebagai PNBP bagi pengelola BMN

Jawaban

Apakah pengelola BMN adalah subjek pajak atau tidak? PKP atau tidak ? Jika penyerahan di dalam daerah pabean maka terutang PPN kalau yang menyerahkan adaalh PKP, yang diserahkan BKP/JKP dalam rangka kegiatan usaha.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k8/38000--01-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)