faq1:5k8:37999--02-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan sewa rumah untuk kepala kantor cabangnya. Apakah harus memotong PPh 4 ayat 2? Apakah bisa dibiayakan.
Jawaban
Iya, harus potong. Bisa dibiayakan atau tidak, sesuai ketentuan pasal 6 UU PPh
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k8/37999--02-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)