User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37999--02-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan sewa rumah untuk kepala kantor cabangnya. Apakah harus memotong PPh 4 ayat 2? Apakah bisa dibiayakan.

Jawaban

Iya, harus potong. Bisa dibiayakan atau tidak, sesuai ketentuan pasal 6 UU PPh

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k8/37999--02-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)