faq1:5k8:37998--01-desember-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

karena kerugian fiskal 2020 perusahaqan mengalami kerugian dan lebih bayar, apakah perusahaan dapat mengajukan pembatalan STP yang tiadk benar atasSTP yang sudah diterbitkan sesuai dengan UU KUP Pasal 36 ayat 1 huruf c

Jawaban

Arahkan wp ke PMK 8/2013. pastikan dulu apakah memang kondisinya wp memenuhi kriteria di pasal 17 PMK 8 untuk STPnya. Jika iya pastikan stp nya memenuhi syarat untuk pengajuan pengurangan atau pembatalan STP yang tiadk benar pasal 18nya. Setelah di cek dan terpenuhi silakan boleh saja kalau mau ajukan, nanti keputusan ada di KPP. Sarankan jika wp mengalami penurunan usaha bisa untuk mengajukan permohonan pengurangan angusran PPh 25 selama memenuhi kriteria di KEP 537 2000

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k8/37998--01-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)