faq1:5k8:37995--01-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
cara lapor pph 23 tapi nihili di ebupot, karena perusahaan baru berdiri
Jawaban
pastikan tidak ada transaksi sama sekali, tidak ada SKB, tidak ada DGT, jika sudah dipastikan dan memang tidak ada transaksi, maka tidak perlu lapor. PER 04/2017 pasal 2 ayat 2
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k8/37995--01-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)