Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
jika saya ingin menagih management fee, nominal yg ditagihkan harus sesuai dengan invoice atau harus dimarkup apabila saya sbg PT tidak mau mengakui sbg penghasilan atas management fee tersebut? gimana ya mas mbak? wp tanya di email. tidak dijelaskan dia transasksi dg op/badan. boleh email tidak jelas untuk sampaikan detail transaksi atau langsung ditembak dikasih penjelasan “Bila yang Saudara maksud jasa manajemen pasal 23, dppnya adalah ph bruto”?
Jawaban
untuk pertanyaan ini sebaiknya jangan langsung jelaskan mengenai PPh 23 dulu. Silakan jawab / sampaikan email tidak jelas. Untuk mnjawab pertanyaan ini kita masih butuh tambahan informasi dari wp, misal ini transaksi antara siapa dengan siapa. Di samping si wp ini juga cuma nanya terkait penagihan manajemen fee, tidak ada disinggung mengenai pengenaan PPh Potputnya.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK