User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37963--01-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait pph 23 , jika ada beberapa invoice dari objek pajak yang sama bukti potong pph 23 apakah dapat digabung menjadi 1 bukti potong?

Jawaban

Bisa digabung. Sepanjang dalam satu masa, objeknya sama dan lawan transaksinya jg sama.

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k8/37963--01-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)