faq1:5k8:37963--01-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terkait pph 23 , jika ada beberapa invoice dari objek pajak yang sama bukti potong pph 23 apakah dapat digabung menjadi 1 bukti potong?
Jawaban
Bisa digabung. Sepanjang dalam satu masa, objeknya sama dan lawan transaksinya jg sama.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k8/37963--01-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)