faq1:5k8:37962--01-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terus untuk dpp dari PPHTB kan jumlah bruto penghasilan yang diterima.. kalo hibah gini dppnya pakai apa ya?

Jawaban

atas pengalihan ini, terutang PPh final 4 ayat 2 PPHTB dengan tarif 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Yang mana, definisi jumlah bruto nilai pengalihan terkat hibah adalah nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak. Terkait BPHTB, ini objeknya adalah

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k8/37962--01-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)