User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37952--01-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

spesimen penanda tangan efaktur perusahan kami adalah seorang istri yang dulunya NPWP akhiran 001, tapi sekarang NPWP nya sudah diganti menjadi sama dengan suaminya, Apakah kami perlu menyampaikan Specimen TTD efaktur baru lagi?

Jawaban

Tidak perlu, pejabat/pegawai yg berhak menandatangin faktur pajaknya masih sama. Terkait penyampaian contoh spesimen tanda tangan fp cuma sebatas yg diatur di Pasal 13 ayat (2) PER-24/2012

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k8/37952--01-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)