faq1:5k8:37952--01-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
spesimen penanda tangan efaktur perusahan kami adalah seorang istri yang dulunya NPWP akhiran 001, tapi sekarang NPWP nya sudah diganti menjadi sama dengan suaminya, Apakah kami perlu menyampaikan Specimen TTD efaktur baru lagi?
Jawaban
Tidak perlu, pejabat/pegawai yg berhak menandatangin faktur pajaknya masih sama. Terkait penyampaian contoh spesimen tanda tangan fp cuma sebatas yg diatur di Pasal 13 ayat (2) PER-24/2012
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k8/37952--01-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)