faq1:5k8:37946--01-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP ku nanya mengenai masalah transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa ini untuk detailnya nanti aku PM aja ya, soalnya agak panjang Screenshootnya
Jawaban
balikin ke Pasal 10 dan pasal 18 UU PPh.. Karena ini transaksinya “pinjem” bangunan, seharuse ada biaya sewa sesuai kewajaran..
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k8/37946--01-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)