faq1:5k8:37945--01-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya produsen furniture, krn pandemi saya berjualan melalui marketplace. apakah saya diperbolehkan membuat faktur pajak digunggung?
Jawaban
Diperbolehkan menggunakan faktur pajak digunggung sepanjang memenuhi kriteria PKP PE, lengkapnya bisa lihat di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1388
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k8/37945--01-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)