faq1:5k8:37943--01-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jasa pemasangan logo apakah pemotongan final konstruksi?

Jawaban

normatif, pastikan apakah jasa masuk ke defenisi pekerjaan konstruksi atau bisa liat ke lampiran LPJK. jika tidak, cek ke pmk 141/2015 mengenai jasa yang masuk objek pph pasal 23

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k8/37943--01-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)