User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37904--01-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP menanyakan cara penambahan masa kompensasi rugi fiskal semisal memenuhi kriteria untuk menggunakan fasilitas pada PP 78 Thn 2019. Apakah permohonan melalui OSS sudah tersedia? Kemudian apakah benar untuk kompensasi kerugian dengan ketentuan pasal 3 ayat 1 huruf d angka 3 sampai 8 PMK-11/PMK.010/2020 ada pengajuan tersendiri lagi?

Jawaban

Tata cara pengajuan fasilitas diatur di PMK-11/2020 sbg diubah PMK-96/2020. 1. Bisa diajukan secara daring melalui OSS (pasal 6), karena OSS merupakan penyedia layanan yg berbeda dg DJP boleh konfirmasi ke OSS nya. 2. Dalam hal layanan di OSS tidak tersedia pengajuan dapat dilakukan secara luring ke BKPM. 3. Tata cara penghitungan kompensasi kerugian fiskal yg lebih jelas bisa dilihat di lampiran PMK-96/2020.

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k8/37904--01-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)