faq1:5k8:37898--01-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Halo selamat siang, saya ingin bertanya terkait pph deviden yang ada di uu cipta kerja. bagaimana peraturanya ya saaat ini?
Jawaban
Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 10 huruf b, menyebutkan tata cara pngecualiannya akan diatur dengan PMK. PMKnya blm keluar. Jadi tetep potong dl sampai keluar PMKnya baru nanti bisa pengembalian.
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k8/37898--01-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)