User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37898--01-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Halo selamat siang, saya ingin bertanya terkait pph deviden yang ada di uu cipta kerja. bagaimana peraturanya ya saaat ini?

Jawaban

Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 10 huruf b, menyebutkan tata cara pngecualiannya akan diatur dengan PMK. PMKnya blm keluar. Jadi tetep potong dl sampai keluar PMKnya baru nanti bisa pengembalian.

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k8/37898--01-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)