User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37882--01-desember-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya mau menayakan tentang UU CIPTA KERJA , di salah satu pasalnya berbunyi dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang paling sedikit memuat identitas pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak yang meliputi: . nama , alamat dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan atau noor pasapor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi di sini tertulis nomor induk kependudukan, UU CIPTA KERJA berlak

Jawaban

ketentuan di UU Cipta Kerja berlaku sejak 2 November 2020. Terkait dengan NIK sudah bisa langsung diterapkan.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k8/37882--01-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1