faq1:5k8:37882--01-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saya mau menayakan tentang UU CIPTA KERJA , di salah satu pasalnya berbunyi dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang paling sedikit memuat identitas pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak yang meliputi: . nama , alamat dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan atau noor pasapor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi di sini tertulis nomor induk kependudukan, UU CIPTA KERJA berlak
Jawaban
ketentuan di UU Cipta Kerja berlaku sejak 2 November 2020. Terkait dengan NIK sudah bisa langsung diterapkan.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k8/37882--01-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1