User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37845--30-november-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk BUT perusahaan jasa konstruksi, perlakuan perpajakannya bagaimana ya sesuai PMK 14?

Jawaban

Pasal 1 ayat (1) Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008. BPT untuk BUT jasa konstruksi, perhitungannya ada, di resume :http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id=1151&str=Branch profit tax&q_do=match

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k8/37845--30-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)