User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37834--30-november-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika sppbmcp dan billing djbc berbeda apakah bisa di kreditkan pph ppnnya, billing djbc atas nama pihak pengangkut atau ppjk karena menggunakan billing gabungan, apa ada masalah jika saya tetap kreditkan pph dan ppn nya?

Jawaban

Billing gabungan bc memang ada mekanismenya, diatur di PMK-199/PMK.010/2019. Terkait PPNnya bisa dikreditkan atau tidak, sepanjang memenuhi ketentuan dokumen yg dipersamakan dgn faktur di PER-13/2019 dan tidak masuk ke kriteria PM tidak bisa dikreditkan Pasal 9 ayat 8 UU PPN, maka bisa dikreditkan. Terkait kredit PPh Pasal 22 Impornya, sepanjang memang sudah dipungut dan mencantumkan NPWP serta nama dia seharusnya bisa dikreditkan di SPT Tahunan

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k8/37834--30-november-2020.txt · Last modified: (external edit)