User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37823--30-november-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait cara penghapusan pph dividen, pelaporan sama fasilitasnya gimana?

Jawaban

berdasarkan UU Cipta Kerja sudah diatur terkait yang dikecualikan dari Objek Pajak salah satunya dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Silakan tunggu aturan lebih lanjut (turunan) terkait maksud dari diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k8/37823--30-november-2020.txt · Last modified: (external edit)