User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37819--30-november-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya sudah berhasil lapor pembetulan masa pajak 08 via DJP Online kak, terus mau lapor masa pajak 09 kan harus efaktur web based. tapi kompensasi lebih bayar nya tidak bisa terinput, kenapa ya kak?

Jawaban

Pastikan bahwa sudah input di web efaktur lampiran 1111AB bagian III huruf B angka 1 dan klik simpan

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k8/37819--30-november-2020.txt · Last modified: (external edit)