faq1:5k8:37819--30-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saya sudah berhasil lapor pembetulan masa pajak 08 via DJP Online kak, terus mau lapor masa pajak 09 kan harus efaktur web based. tapi kompensasi lebih bayar nya tidak bisa terinput, kenapa ya kak?
Jawaban
Pastikan bahwa sudah input di web efaktur lampiran 1111AB bagian III huruf B angka 1 dan klik simpan
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k8/37819--30-november-2020.txt · Last modified: (external edit)