faq1:5k8:37814--30-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah PPN PUT sudah wajib disampaikan melalui saluran tertentu (efiling atau webbase? ini masih lewat KPP dalam bentuk dokumen elektronik sesuai PMK 9 2018 kan ya mas/ mbak? atau udh ada ketentuan barunya?
Jawaban
masih seperti mekanisme biasanya. Sejauh ini belum ada ketentuan terbarunya. belum bisa menggunakan web efaktur juga.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k8/37814--30-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)