User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37810--30-november-2020

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

Mau tanya kalau untuk pembetulan PPh 21jika statusnya menjadi kurang bayar untuk DTP-nya. Pembuatan kode billing dan pelaporannya sejumlah sisa angka yang masih harus di bayar atau secara keseluruhan? Kak ini sejumlahlah sisa kurang bayar kan ya

Jawaban

sejumlah sisa kurang bayarnya saja , sepanjang biling DTP atas kurang bayar sebelumnya sudah dilapor di SPT Normal, jangan lupa pembetulan laporan realisasinya juga apabila sudah dilaporkan

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k8/37810--30-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)