User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37807--30-november-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

“saya punya kendala pajak keluaran telah terekam di web based tapi tidak di e faktur pajak keluaran karena kebetulan backup data basenya error karna memori penuh, setelah selesai backup pas saya upload ulang di reject karena nomor telah digunakan lalu saya ganti dengan nomor seri yang baru lalu bisa approval. tapi ternyata nomor seri seblumnya telah terekam di web based. gimana caranya saya menghapus pajak keluaran yg telah terekam di web based sedangkan di efaktur pajak keluaran yg sama sudah m

Jawaban

1. Untuk FP yg sudah terupload silakan dibatalkan salah satu saja, ketentuan pembatalan tetap mengacu di PER-24/2012 ya. 2. Karena kedua FP tersebut sudah aproval sukses , sedangkan di Db efaktur hanya muncul yg baru saja . Sarankan untuk permintaan data saja ke KPP , nanti tinggal input ulang db trs jalankan uploader harusnya statusnya muncul approval sukses langsung . baru batalkan salah satu. 3. Untuk di web based , selama belum dilaporkan , silakan hapus Spt trs posting ulang.

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k8/37807--30-november-2020.txt · Last modified: (external edit)