faq1:5k8:37800--30-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika kantor kami di Singapura mempekerjakan orang Indonesia dan pemegang Izin Tinggal Tetap Singapura (SPR) untuk diperbantukan bekerja di kantor cabang yang ada di Batam secara penuh waktu, apakah karyawan ini berkewajiban untuk membayar pajak di Indonesia ?
Jawaban
dipastikan dulu karyawannya masih menerima penghasilan dari Indonesia atau tidak. “http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1722”
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k8/37800--30-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)