User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37800--30-november-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika kantor kami di Singapura mempekerjakan orang Indonesia dan pemegang Izin Tinggal Tetap Singapura (SPR) untuk diperbantukan bekerja di kantor cabang yang ada di Batam secara penuh waktu, apakah karyawan ini berkewajiban untuk membayar pajak di Indonesia ?

Jawaban

dipastikan dulu karyawannya masih menerima penghasilan dari Indonesia atau tidak. “http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1722

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k8/37800--30-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)