faq1:5k8:37799--30-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ingin menanyakan sehubungan dengan SKB PPh 23 karena memenuhi kriteria PP 46/2013. Jika saya pemotong atas pembayaran jasa yg saya dapat, kemudian lawan transaksi memiliki SKB PPh 23, artinya kan saya seharusnya memotong PP 46 atau bagaimana? hal itu yg ingin saya tanyakan kewajiban pemotongan atau penyetoran PP 46 atas transaksi tersebut siapa ya?
Jawaban
Untuk mekanisme PP 46/2013, wajib pajak melakukan penyetoran sendiri dan melakukan legalisir SKB berdasarkan PP 46/2013-nya ke KPP. Pemotong tidak perlu melakukan pemotongan lagi sepanjang lawan transaksi menyerahkan legalisir SKB dan PPh terutang sudah dilunasi.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k8/37799--30-november-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1