faq1:5k8:37766--30-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk nilai dpp yg di msukin ke e-faktur itu nilai pabean*ndpbm atau nilai pabean*ndpbm+bea masuk min? soalnya klau di preplted itu pkainya nilai pabean*ndpbm+bm
Jawaban
untuk DPP PPN atas transaksi impor, tetap merujuk ke definisi nilai impor yang kita atur di UU PPN. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut UU ini. Nilai Impor = Cost, Insurance, Freight (CIF) + Bea Masuk Jika WP butuh info lebih lanjut terkait nilai pabean, boleh arahkan
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k8/37766--30-november-2020.txt · Last modified: (external edit)