User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37766--30-november-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk nilai dpp yg di msukin ke e-faktur itu nilai pabean*ndpbm atau nilai pabean*ndpbm+bea masuk min? soalnya klau di preplted itu pkainya nilai pabean*ndpbm+bm

Jawaban

untuk DPP PPN atas transaksi impor, tetap merujuk ke definisi nilai impor yang kita atur di UU PPN. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut UU ini. Nilai Impor = Cost, Insurance, Freight (CIF) + Bea Masuk Jika WP butuh info lebih lanjut terkait nilai pabean, boleh arahkan

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k8/37766--30-november-2020.txt · Last modified: (external edit)