faq1:5k8:37738--30-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya mengajukan Pbk untuk PPh 21 April 2020, permohonan tsb diterima namun bukti Pbknya baru saya terima akhir Mei sehingga saya sudah terlanjur melaporkan dan membayar PPh 21 april pada tanggal 20 Mei 2020 apakah saya dapat mengajukan Pbk lagi atas yang sudah saya bayar pada 20 Mei itu?
Jawaban
bukti Pbk bisa diPbk lagi
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k8/37738--30-november-2020.txt · Last modified: (external edit)