User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37738--30-november-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya mengajukan Pbk untuk PPh 21 April 2020, permohonan tsb diterima namun bukti Pbknya baru saya terima akhir Mei sehingga saya sudah terlanjur melaporkan dan membayar PPh 21 april pada tanggal 20 Mei 2020 apakah saya dapat mengajukan Pbk lagi atas yang sudah saya bayar pada 20 Mei itu?

Jawaban

bukti Pbk bisa diPbk lagi

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k8/37738--30-november-2020.txt · Last modified: (external edit)