faq1:5k8:37734--30-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
wp tidak sengaja membatalkan bukti potong pph pasal 23 ya sptnya sudah dilaporkan apakah perlu melaporkan pembetulan?
Jawaban
jika dibatalkan, ya brrti harus buat bukti potong baru mbaa dan laporkan pembetulannya mba
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k8/37734--30-november-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1