faq1:5k8:37725--30-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Untuk PM yg statusnya tidak dapat dikreditkan (krn wp memilih utk tdk mengkreditkannya shg memilih opsi tdk dikreditkan), apakah pd saat retur PM tsb, PPN atas returnya harus diperhitungkan dlm menghitung PPN terutangnya?
Jawaban
Jika pajak atas BKP yang dikembalikan tidak dikreditkan dan sudah dibebankan sebagai biaya atau sudah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut, maka menjadi pengurang biaya atau harta, dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP(Pasal 2 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010) dan (Pasal 6 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010)
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k8/37725--30-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)