User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37725--30-november-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Untuk PM yg statusnya tidak dapat dikreditkan (krn wp memilih utk tdk mengkreditkannya shg memilih opsi tdk dikreditkan), apakah pd saat retur PM tsb, PPN atas returnya harus diperhitungkan dlm menghitung PPN terutangnya?

Jawaban

Jika pajak atas BKP yang dikembalikan tidak dikreditkan dan sudah dibebankan sebagai biaya atau sudah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut, maka menjadi pengurang biaya atau harta, dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP(Pasal 2 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010) dan (Pasal 6 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010)

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k8/37725--30-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)