faq1:5k8:37714--30-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pajak atas jasa sanggar tari/wayang golek. apakah kenanya pph 21 atau pph 23. Pemabayaran atas pementasan tari dibayarkan langsung ke sanggar. Sanggar belum punya npwp dan belum berbentuk badan
Jawaban
sepanjang transaksinya kepada OP, dipotong PPh 21 dengan tarif 20% lebih tinggi
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k8/37714--30-november-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1