faq1:5k8:37704--30-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Apabila ada perubahan transaksi yg menyebabkan adanya diskon, apakah bisa pengganti?
Jawaban
Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIA PER-24/PJ/2012 (Pasal 15 ayat (1) PER-24/PJ/2012)
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k8/37704--30-november-2020.txt · Last modified: (external edit)