User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37675--30-november-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila telah melakukan pembetulan tapi salah pilih masa kompensasi (tidak sesuai per 29/2015), apa yg bisa dilakukan?

Jawaban

kalau SPT yg dibetulkan masih LB, lakukan pembetulan beruntun. Keluarkan juga kompen yg tidak sesuai ketentuan

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k8/37675--30-november-2020.txt · Last modified: (external edit)