faq1:5k8:37675--30-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apabila telah melakukan pembetulan tapi salah pilih masa kompensasi (tidak sesuai per 29/2015), apa yg bisa dilakukan?
Jawaban
kalau SPT yg dibetulkan masih LB, lakukan pembetulan beruntun. Keluarkan juga kompen yg tidak sesuai ketentuan
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k8/37675--30-november-2020.txt · Last modified: (external edit)