Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
PT A (Wajib pajak Dalam Negeri) yang berkegiatan operasional di Jakarta menyewa alat dari perusahaan B Ltd (Wajib pajak Luar negeri) untuk menunjang kegiatan operasional usaha. Atas oersewaan tersebut, PT A mengurus temporary import atas alat yang disewa dan membayar bea masuk, pph 22 dan PPN atas impor sesuai dengan PIB. PT A juga membayar biaya sewa atas tagihan/invoice yang ditagih oleh B Ltd atas alat yang disewa selama periode sewa. PT A juga memungut PPh pasal 26 atas persewaan tersebut
Jawaban
1. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, menurut UU PPN adalah merupakan objek PPN. PEB yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut, menurut PER-13/2019 merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Sehingga tetap harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN, ya. 2. Pelaporan PEB sesuai dengan lampiran PER 29/2015 tanggalnya adalah menggun
Dasar Hukum
–
Editor
WSM